Mafia Tanah
Mafia Tanah
Mafia tanah adalah sebuah kejahatan terorganisir. Mafia tanah mengambil atau menyerobot tanah milik orang lain dan mendaftarkan hak atas di atas tanah yang diserobot. Kemudian tanah yang sudah didaftarkan itu dalam bentuk sertipikat dijual ke orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sebenarnya. H. Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI memaparkan jika ada 10 modus yang sering dilakukan oleh mafia tanah yakni:
1. Penggunaan surat hak - hak tanah yang dipalsukan;
2. Pemalsuan warkah;
3. Pemberian keterangan palsu;
4. Jual beli fiktif;
5. Pemalsuan alas hak;
6. Penipuan atau penggelapan;
7. Sewa menyewa;
8. Menggugat kepemilikan tanah;
9. Menguasai tanah ala preman;
10. Melakukan rekayasa perkara.
Latar Belakang Mafia Tanah
Di era modern ini tanah semakin lama semakin langka, dikarenakan pertumbuhan jumlah penduduk sementara luas tanah tidak akan pernah bertambah. Hal ini menyebabkan terjadinya kelangkaan tanah atau scarcity of land. Kelangkaan ini mengakibatkan permintaan terhadap tanah yang sangat tinggi, sementara penawaran terhadap tanah yang rendah. Menyebabkan harga tanah menjadi sangat tinggi, pertumbuhan harga tanah ini juga akan terjadi secara besar-besaran manakala kita melihat proyeksi pertumbuhan penduduk yang semakin tahun semakin meningkat angkanya.
Untuk itu tanah di masa sekarang barangkali sudah seperti barang dagangan atau komoditas, dimana tanah seringkali dijadikan sebagai objek investasi. Dimana banyak investor atau pembeli tanah yang hanya membeli tanah untuk dijadikan aset tidak bergerak yang dibiarkan. Dimana aset tersebut tidak didayagunakan dan akan dijual jika nilai tanah tersebut sudah melambung tinggi di pasar.
Ekonomi pasar a la barat yang barangkali kita sebut sebagai Kapitalisme memang pada dasarnya sudah melakukan penetrasi di Indonesia. Dimana modal menjadi faktor dominan dalam perekonomian kita, dimana mereka yang bermodal sekaligus mereka yang berkuasa. Kenyataan ini juga terjadi di dalam hal tanah, dimana tanah pada dasarnya dikategorikan sebagai aset, aset inilah yang menjadi faktor produksi. Logika sederhananya adalah siapa yang memiliki banyak tanah maka dia akan menjadi kaya. Hal ini sama seperti kita bermain monopoli, dimana mereka yang memiliki banyak aset akan menang pada akhir permainan, tetapi mereka yang tidak memiliki aset akan bangkrut pada akhir permainan.
Pertanyaan fundamentalnya adalah apa yang mendorong para mafia tanah ini melakukan praktik mafia dalam bidang pertanahan. Bahkan sampai - sampai banyak oknum pegawai BPN yang ikut didalam mafia tanah. Tentunya apalagi jika bukan permintaan terhadap tanah yang begitu tinggi namun tidak dibarengi dengan penawaran terhadap tanah yang tinggi juga. Terlebih lagi tanah saat ini sudah menjadi barang dagangan.
Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Memberantas mafia tanah tentunya bukanlah perkara mudah, selain memiliki modus operasi yang sangat licik dan licin, paham terhadap regulasi, serta memiliki jejaring yang begitu luas baik didalam Kementerian ATR/BPN, Kelurahan dan Notaris/PPAT. Memberantas mafia tanah di negeri ini sangatlah sulit. Kesulitan ini namun dijawab oleh Kementerian ATR/BPN selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah yang dalam hal ini banyak dirugikan karena adanya praktik mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama-sama dengan Kepolisian Republik Indonesia melakukan kerjasama dengan membentuk Satgas Mafia Tanah. Kerjasama ini dituangkan kedalam :
- Nota Kesepahaman Antara Kementerian ATR/BPN Dengan Polri tanggal 17 Maret 2017 No.3/SKB/III/2017 dan B/26/III/2017 Tentang Kerma di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
- Pedoman Kerja Antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri tanggal 12 Juni 2017 No. 26/SKB - 900/VI/2017 dan 49/VI/2017 Tentang Kerjasama di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang:
- Keputusan Bersama Kabareskrim Dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor : B/01/V/2018/Bareskrim - 34/SKB - 800/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 Tentang Satgas Pencegahan Dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Adapun pemberantasan mafia tanah sebenarnya bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana delik pidana dapat menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan mafia tanah. yang mana diantaranya beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan:
- Pasal 167, "masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum."
- Pasal 263. "membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak."
- Pasal 266. "memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik."
- Pasal 385, "secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah."
Kesimpulan & Saran
Sehingga pada dasarnya hukum positif kita sudah mengatur instrumen untuk menjerat mafia tanah, namun sangat disayangkan jika praktik mafia tanah baru muncul ke permukaan sekarang. Dimana kasus ini mencuat dikarenakan kasus mafia tanah yang menimpa Aktris Nirina Zubir yang dirugikan sebanyak 17 miliar rupiah. Namun dalam penegakan hukum mafia tanah di lapangan sulit untuk dilaksanakan. Menurut Penyidik Tindak Pidana Utama TK. II Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agus Suharnoko, bahwa dalam penyidikan kasus mafia tanah, penyidik sering mengalami kendala, bahwa pejabat BPN seringkali belum dapat memberikan data dan informasi terkait dengan warkah penerbitan Sertifikat; Penyidik juga kesulitan dalam mendapatkan akses untuk cek lokasi dan pengembalian batas oleh pihak BPN dan dikenakan biaya sesuai dengan luasan objek tanah; PPAT/Notaris, belum dapat memberikan informasi dan data sebelum proses sidik.
Permasalahan yang kompleks ini tentunya perlu kita sadari dikarenakan Hukum yang digunakan dalam pemberantasan mafia tanah masih hukum yang sifatnya umum karena hanya ada instrumen KUHP yang bisa digunakan sebagai delik pidana. Padahal permasalahan tanah bukan sangatlah kompleks dimana tanah memiliki rezim hukumnya sendiri yakni UUPA. Seharusnya DPR bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN merumuskan sebuah Undang-Undang baru yang mengatur Undang-undang khusus dalam tindak pidana kejahatan tanah. Seperti halnya Narkoba yang pemberantasaannya diatur melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pemberantasan Terorisme yang diatur dalam PERPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian menjadi Undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Sudah selayaknya masyarakat merasa aman terhadap hak atas tanahnya dari incaran para mafia, jangan sampai ada Don Corleone versi mafia tanah di Indonesia."
Daftar Pustaka
- Karlina, Yunawati, and Irwan Sapta Putra. "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DENGAN MENGGUNAKAN ISTRUMEN HUKUM PIDANA DI INDONESIA." Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 109-130.;
- Pastika, D.B.W., Aprilia, D., Eoh, S.Y. and Fatih, B.Z., 2022. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIBALIK NAMA TANPA PERSETUJUAN PEMEGANG HAK (Studi Kasus: Mafia Tanah ART Nirina Zubir). Gorontalo Law Review, 5(1), pp.212-227.;
- https://tirto.id/kronologi-keluarga-nirina-zubir-rugi-rp17-miliar-akibat-mafia-tanah-glt3;
- KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA;
Komentar
Posting Komentar