Hampir sama dengan Amerika di Era 50-an Indonesia akhirnya akan membentuk pansus untuk memberantas Mafia Tanah
Mafia adalah kata yang melekat dengan film lawas buatan Francis Ford Coppola yang judulnya adalah The Godfather. The Godfather mengisahkan sebuah keluarga kriminal yang menguasai kota New York. Mulai dari bisnis ilegal seperti pemerasan, prostitusi hingga judi. Bisnis ilegal ini di-beking oleh polisi, jaksa, hakim hingga politisi yang sudah disuap. Keluarga kriminal ini disebut sebagai Organized Crime, UNODC (United Nations on Drugs and Crime) mendefinisikan Organized Crime:
"Organized crime is a continuing criminal enterprise that rationally works to profit from illicit activities that are often in great public demand. Its continuing existence is maintained through corruption of public officials and the use of intimidation, threats or force to protect its operations. "
Dikutip dari laman : https://www.unodc.org/e4j/zh/organized-crime/module-1/key-issues/defining-organized-crime.html
Belakangan kejahatan terorganisir atau organized crime juga terjadi di Indonesia, khususnya pada bidang pertanahan, bahkan kejahatan terorganisir ini sampai dilabeli sebagai mafia. Kata mafia sendiri awal mulanya berasal dari kata mafioso yang berkembang di kepulauan Sisilia, tempat dimana mafia itu sendiri lahir. Yang membedakan mafia dengan organisasi kriminal lainnya adalah mafia memiliki sebuah code of honor atau kode etik yang mereka sebut sebagai Omerta. Dimana Omerta ini adalah semacam sumpah para anggota mafia untuk tidak membocorkan rahasia organisasi mereka kepada penegak hukum, musuh mereka atau orang luar. Mafia juga bukanlah satu orang tetapi tergabung kedalam sebuah organisasi yang mereka sebut sebagai keluarga. Keluarga mafia juga memiliki hirarki dimana peminpinnya adalah seorang Don atau Bos, dibawah Don ada consigliere atau penasehat juga ada Underboss atau wakil-boss yang biasanya ia yang menangani urusan-urusan dijalanan, dibawahnya lagi ada beberapa Capo atau kapten yang memiliki kru-nya tersendiri dan biasanya mempunyai teritori atau jenis bisnis yang berbeda dari Capo lainnya. Capo memiliki anak buah yang disebut sebagai Soldato atau Made-man atau Button man atau Tentara. Soldato adalah jabatan paling awal ketika seseorang masuk kedalam keluarga mafia. Dibawah soldato masih ada lagi yakni Associates atau orang luar yang membantu bisnis mereka. Seorang Associates adalah orang yang belum menjadi anggota keluarga karena beberapa faktor, seperti : ia belum dipercaya menjadi full-member atau ia tidak memiliki darah keturunan Italia.
Belakangan pemerintah menggunakan istilah mafia untuk mendefinisikan kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan. Bahkan DPR sampai membentuk Pansus Mafia Tanah untuk memberantas kejahatan terorganisir ini. Mungkin pansus ini hampir sama seperti Kefauver Committee di Amerika Serikat pada tahun 1950 - 1951. Singkat cerita pada tahun 1940-an adalah golden era bagi para mafia di Amerika. Mafia menguasai perekonomian Amerika, seperti yang dikisahkan pada film The Godfather. puncaknya adalah pada tahun 1949 dimana kota - kota besar di Amerika angkat tangan dan menyerahkan permasalahan ini ke pemerintah federal, namun pada waktu itu instrumen hukum pemerintah federal belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Oleh karena itu Senator Estes Kefauver membuat sebuah resolusi untuk membentuk sebuah komite spesial yang yuridiksinya cukup kuat menginvestigasi dan mengadili mafia. Dan pada 3 May 1950 Wakil Presiden Alben W. Barkley membentuk komite spesial ini. Komite ini kemudian melakukan pemeriksaan di 14 kota besar di Amerika yang terindikasi dikuasai oleh Mafia, lebih dari 600 orang menjadi saksi dan puluhan mafia yang terkenal di tangkap dan diadili oleh komite ini.
Tentunya mafia tanah di Indonesia tidak bisa disepelekan mengingat sudah banyaknya korban yang jatuh akibat kejahatan terorganisir ini. Menurut data yang dikeluarkan oleh satgas Mafia Tanah Kementrian ATR/BPN dalam 4 tahun terakhir saja sudah ada 244 kasus mafia tanah. Angka ini diperkirakan akan meningkat setiap tahunnya. 1 kasus mafia tanah saja, misalnya di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mafia tanah berhasil merampas 766 Hektar lahan warga. Tentunya kejahatan ini sudah tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, karena melanggar pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Karena akibat dari perampasan lahan oleh mafia tanah ini adalah pemindahan penduduk secara paksa dari tanah mereka (huruf d, pasal 9). Karena secara hukum tanah penduduk di Kecamatan Koto Tangah yang dirampas oleh mafia mengakibatkan hilangnya hak mereka atas tanahnya. Jika kita bayangkan para mafia ini berhasil mengambil tanah 766 hektar itu maka penderitaan yang ditimbulkan akan sangatlah besar bagi masyarakat. Dan tentunya ini adalah kejahatan HAM yang luar biasa.
Untungnya pemerintah sangatlah peka terhadap situasi yang genting ini. Dengan mendirikan Panitia Khusus atau Pansus Mafia Tanah tentunya akan ada instrumen hukum yang yuridiksinya cukup kuat untuk menangani permasalahan ini. Apalagi mengingat cakupan dari permasalahan ini bukan hanya terjadi di satu daerah saja, namun terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Komentar
Posting Komentar